Kanit Reskrim Polsek Semampir Edukasi Warga Waspadai Narkoba Dan Kenakalan Remaja

Dok foto warga bersama Kanit Reskrim Polsek Semampir IPDA H Mochamad Su'ud, S.E., saat sosialisasi

 Kota Surabaya


Dalam upaya menjaga masa depan generasi muda, jajaran Polsek Semampir terus melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Salah satu langkah nyata diwujudkan dengan menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang dilaksanakan pada Sabtu malam (25/04/2026).

 

Kegiatan berlangsung di Jalan Mrutu Kalianyar RT 03 RW 04, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan dihadiri oleh pengurus Karang Taruna, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E., menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan menekan angka kenakalan remaja di lingkungan.

 

Ia menjelaskan berbagai jenis narkoba yang kerap beredar, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi, yang memiliki dampak sangat serius bagi kesehatan fisik, mental, dan masa depan anak muda.

 

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas IPDA H. Su’ud.

 

Selain soal narkoba, ia juga memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti keterlibatan gengster, tawuran pelajar, hingga kejahatan jalanan yang dapat berujung pada proses hukum yang panjang.

 

Acara kemudian berlanjut ke sesi diskusi interaktif. Salah satu anggota Karang Taruna, Elfedo, menanyakan status hukum bagi anak di bawah umur yang mengonsumsi narkoba. Menjawab hal tersebut, IPDA Su’ud menjelaskan bahwa meski masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku, namun dengan mekanisme khusus dalam sistem peradilan anak.

 

Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Didit Hariyadi terkait fenomena tawuran. Ia menanyakan apakah seseorang yang hanya berada di lokasi kejadian dan memegang alat seperti kayu atau pentungan meski tidak ikut memukul tetap bisa diproses hukum.

 

Menanggapi hal itu, IPDA Su’ud menegaskan bahwa selama tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, maka tetap dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

“Keberadaan di lokasi kejadian dengan membawa alat yang berpotensi digunakan untuk kekerasan bisa menjadi bagian dari unsur pidana. Jadi, tetap harus berhati-hati dan jangan sampai terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

 

Di akhir kegiatan, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak serta remaja di lingkungan masing-masing.

 

“Kami berharap peran serta orang tua, tokoh masyarakat, dan pemuda dapat terus ditingkatkan dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, serta membimbing generasi muda menuju masa depan yang lebih baik dan bebas dari narkoba maupun kenakalan remaja,” pungkasnya.

 

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat dalam melindungi generasi penerus dari berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.


#kanitreskrim #polseksemampir #edukasi #waspadainarkoba #kenakalanremaja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono