LSM Indonesia Social Control Perkuat Struktur, Abdul Munif Pimpin Divisi Humas

Dok foto kantor representasi humas

 Kabupaten Sidoarjo


Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (ISC) resmi melakukan penguatan struktur organisasi dengan menetapkan kepengurusan baru di tingkat pusat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ISC, Indra Setiawan, S.T., S.H., M.H., Ph.D., CTLC., CMLC., Mediator., resmi mengangkat seorang tokoh untuk memimpin Divisi Hubungan Masyarakat (Humas).


Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPP ISC Nomor 002/30 April Tahun 2026 tentang Keanggotaan Divisi Hubungan Masyarakat DPP. Dokumen tersebut ditandatangani di Surabaya pada tanggal 30 April 2026.


Berdasarkan keputusan tersebut, Abdul Munif dengan Nomor Anggota 027/ISC-HUMAS/DPP/04-2026 diangkat sebagai Ketua Divisi Humas. Sementara itu, Winarko dengan Nomor Anggota 028/ISC-HUMAS/DPP/04-2026 ditetapkan sebagai Sekretaris Divisi Humas.


Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Selanjutnya, jika di kemudian hari terdapat perubahan, penambahan, atau pemberhentian anggota, akan diterbitkan surat keputusan baru, dan surat keputusan lama dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum.


Tujuan Penguatan Organisasi


Ketua Umum ISC, Indra Setiawan, menjelaskan bahwa pembentukan struktur ini merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar. Penguatan Divisi Humas dilakukan demi terwujudnya komunikasi yang efektif dan transparan.


“Bahwa demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab, serta terciptanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan antara lembaga-lembaga dengan LSM Indonesia Social Control,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam SK tersebut.


Langkah ini juga diambil dengan berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, hingga UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Legalitas dan Kedudukan


LSM Indonesia Social Control merupakan organisasi yang telah memiliki legalitas resmi berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-00471.60.18.2014 dan terdaftar dalam Daftar Perkumpulan Nomor AHU-0000446.58.80.2814 tanggal 9 September 2014.


Kantor Representasi Ketua Umum saat ini beralamat di Grand Andria, Cluster Crescent AC3-08, Damarsi. Dengan terbentuknya struktur kepengurusan yang baru ini, ISC berharap peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dapat berjalan semakin solid dan optimal, serta menjalin hubungan yang lebih baik dengan publik dan berbagai pihak.


#lsm #indonesiasocialcontrol #abdulmunif #divisihumas #perkuatstruktur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono