“Anak Bukan Alat Kepentingan”: Advokat Ungkap Dasar Hukum dan Nilai Moral Sengketa Warisan
![]() |
| Dok foto Advokat Rikha Permatasari |
Mojokerto, Jawa Timur
Polemik hukum yang menyita perhatian publik muncul dari sengketa warisan di Mojokerto, di mana seorang remaja berusia 16 tahun melayangkan surat somasi kepada nenek kandungnya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti sengketa hak milik semata, namun juga mengangkat isu mendasar mengenai batasan kecakapan hukum anak di bawah umur dan etika penggunaan jalur hukum dalam lingkup keluarga.
Menanggapi kasus tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan penjelasan tegas berlandaskan sistem hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa secara yuridis formal, anak berusia 16 tahun belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak mandiri dalam perbuatan hukum perdata, termasuk mengajukan tuntutan atau mengirimkan somasi.
“Anak usia 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Dalam perspektif hukum, mereka belum cakap bertindak sendiri. Hal yang paling disayangkan adalah risiko anak dijadikan instrumen atau alat dalam konflik kepentingan harta antar keluarga,” ujar Rikha.
Penegasan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan baku dalam perundang-undangan Indonesia:
1. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menetapkan bahwa batas kedewasaan hukum adalah usia 21 tahun, kecuali telah menikah sebelumnya. Mereka yang belum mencapai usia tersebut pada prinsipnya belum cakap melakukan perbuatan hukum tanpa pendampingan wali sah.
2. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merumuskan anak sebagai individu yang belum berusia 18 tahun, sehingga berhak mendapatkan perlindungan khusus dari dampak konflik yang melibatkan orang dewasa.
3. Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawab orang tua atau wali, sehingga setiap tindakan hukum atas nama anak harus melalui persetujuan dan pengawasan pihak tersebut.
4. Pasal 1330 KUHPerdata juga mempertegas ketidakcakapan membuat perjanjian bagi mereka yang belum dewasa maupun yang berada di bawah pengampuan, yang menjadi dasar pembatasan hak bertindak secara hukum.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, langkah hukum yang dilakukan atas nama remaja berusia 16 tahun memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang bergerak di balik layar, mengingat keterbatasan kapasitas hukum yang dimilikinya.
Lebih jauh dari aspek yuridis, Rikha juga menyoroti dimensi moral dan sosial yang kerap kali terabaikan dalam sengketa warisan. Menurutnya, prinsip Best Interests of The Child atau kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi rujukan utama dalam setiap penyelesaian masalah yang melibatkan anak. Memasukkan anak ke dalam konflik perebutan aset berpotensi merusak psikologis serta merenggangkan ikatan kekerabatan yang seharusnya dijaga.
“Jangan sampai hukum dipergunakan sebagai alat pemecah hubungan darah antara cucu dan nenek. Nilai materi dapat dicari dan diusahakan kembali, namun kehormatan, kasih sayang, dan hubungan kekeluargaan tidak tergantikan oleh apapun,” tegasnya.
Praktisi hukum ini juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada pihak dewasa yang mengarahkan atau mendorong anak untuk menuntut hak warisan dengan cara yang membebani nenek kandungnya, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan anak serta norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Sebagai penutup analisisnya, Advokat Rikha Permatasari menekankan bahwa keadilan dalam hukum Indonesia tidak berdiri sendiri tanpa nilai kemanusiaan. Penyelesaian sengketa warisan sebaiknya ditempuh melalui jalur musyawarah dan mediasi guna menemukan titik temu yang adil, namun tetap menghormati nilai luhur keluarga.
“Hukum tidak boleh kehilangan jiwa moralnya. Menegakkan keadilan bukan sekadar berbicara soal pembagian harta, tetapi juga memastikan martabat keluarga dan penghormatan kepada sesepuh tetap terjaga,” pungkasnya.
#anakbukanalatkepentingan #advokatrikhapermatasari #dasarhukum #nilaimoral #sengketawarisan

Komentar
Posting Komentar