Dua Kali Lapor Polisi, Rodiyah Berharap Kasus Penganiayaan dan Ancaman Tak Berlarut

Dok foto pelapor dan tanda Terima bukti laporan

 Kota Surabaya


Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang kini bekerja dan berdomisili di Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan serta ancaman pemindahan hak asuh anak yang berada di bawah pengasuhannya secara sah ke Polrestabes Surabaya.


Langkah hukum pertama dilakukan pada 3 April 2026 pukul 14.30 WIB, dengan laporan tercatat bernomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Belum merasa mendapat kejelasan, Rodiyah kembali mendatangi kantor kepolisian setempat dan menyampaikan laporan lanjutan pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB, yang terdaftar dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.


Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Jalan Mojo IV No. 17-A, Surabaya. Dalam kejadian tersebut, ia menyebutkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang disertai ancaman keras akan membawa atau melarikan anak yang menjadi tanggung jawab pengasuhannya. Pihak yang dilaporkan berinisial N.S., seorang laki-laki berdomisili di Kabupaten Pamekasan.


Rodiyah menegaskan alasan pembuatan laporan kedua didasari kekhawatiran akan keamanan dirinya dan anak, serta harapan agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan kepastian hukum.


“Saya berharap Kasat Reskrim dan Kapolrestabes segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan korban berikutnya,” ujar Rodiyah.


Hingga berita ini diturunkan, kedua laporan telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan masih dalam tahap proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. Seluruh materi dalam pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pelapor, sementara kebenaran fakta dan materi kasus masih menunggu hasil pendalaman dari aparat kepolisian.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua aspek krusial, yakni dugaan tindak kekerasan dan persoalan perlindungan anak. Penanganannya membutuhkan kehati-hatian tinggi, pembuktian yang akurat, serta proses hukum yang objektif demi menjamin keadilan bagi semua pihak.


#duakalilaporpolisi #harapanrodiyah #kasuspenganiayaan #ancamanbawakaburanak #kepastianhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono