Lapor Polisi! Korban Dilecehkan Saat Tertidur di Rumahnya

Dok foto ilustrasi

 Kota Surabaya, Jawa Timur


Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa, 2 Juni 2026.


Pelapor dalam kasus ini adalah Muslipah, warga beralamat di Jalan Indrapura Jaya Tengah 8, RT 003/RW 010, Kelurahan Perak Timur, Surabaya. Ia melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialami putrinya, yang berinisial DAP, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Husen. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, kejadian bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor telah tertidur di ruang tamu rumahnya. Menjelang dini hari, ia sempat mendengar suara samar dari arah pintu depan, namun karena merasa sangat lelah, hal itu tidak dihiraukan dan ia kembali melanjutkan tidurnya.


Kejadian baru diketahui secara jelas keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Korban mengaku bahwa saat ia sedang tertidur pulas, pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan cabul, yakni meremas payudara sebelah kiri korban, saat kondisi korban tidak sadarkan diri atau tidak berdaya.


Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta perlindungan serta penegakan hukum bagi anaknya.


Dalam laporannya, tindakan pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam dengan pidana barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang diketahui sedang dalam keadaan pingsan, tidak berdaya, atau yang patut diduga masih merupakan anak.


Sebagai langkah awal pembuktian, pihak kepolisian telah meminta korban untuk menjalani pemeriksaan medis resmi atau Visum et Repertum (VER). Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap fakta sebenarnya dan memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


#laporpolisi #pencabulananak #dilecehkansaattertidur #polrespelabuhantanjungperak #kotasurabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono