Kasus Penipuan dan Penggelapan Aset Senilai 104 Juta Mandek di Polresta Sidoarjo

Dok foto surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan

 Kabupaten Sidoarjo

 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai Rp104 juta yang dilaporkan MOH. RUM, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini masih berjalan di tempat di Satreskrim Polresta Sidoarjo selama kurun waktu 3 tahun 7 bulan. Padahal, status perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022 silam.


Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2239/X/Res.1.11/2022/Satreskrim tertanggal 10 Oktober 2022 yang diperoleh awak media, pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sempat berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan PT Adhi Karya serta menggelar perkara, guna meningkatkan status hukum pihak yang dilaporkan menjadi tersangka.


Namun, hingga tanggal 7 Mei 2026, janji tersebut belum terwujud sepenuhnya. Hingga kini, belum ada penetapan status tersangka, berkas perkara belum dinaikkan ke tahap P-21, dan belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi. Korban melaporkan kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp104 juta.


"Penyidikan sudah dimulai sejak 4 Oktober 2022. Hal ini menunjukkan bahwa bukti permulaan sudah dianggap cukup. Namun, selama lebih dari 3 tahun belum ada penetapan tersangka. Ada ketidakjelasan apa di balik proses ini?" ungkap Sutrisno, selaku kuasa hukum pelapor, saat ditemui awak media pada Selasa, 7 Mei 2026.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ed Iskandar, S.H., M.H., yang merupakan penandatangan dokumen SP2HP tersebut, belum memberikan tanggapan atau keterangan apapun saat dimintai konfirmasi terkait perkara ini.


Merespons terhambatnya proses hukum tersebut, MOH. RUM melalui kuasa hukumnya berencana menyampaikan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat (Bidpropam) Polda Jawa Timur dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 7 Mei 2026. Pelapor menuntut dilakukannya audit terhadap proses penyidikan serta digelarnya perkara secara khusus.


"Jika memang bukti yang ada dianggap belum cukup, seharusnya diterbitkan SP3 secara resmi. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan sekadar janji yang tak ditepati," tegas Sutrisno.


Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12, penyidik diwajibkan menyampaikan SP2HP kepada pelapor setiap 30 hari sekali. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SP2HP terakhir untuk perkara dengan Nomor Laporan LPB/312/IX/2021/Reskrim baru diterbitkan pada 10 Oktober 2022. Sejak tanggal tersebut, tidak ada lagi laporan perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada pihak pelapor.


"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya media massa serta organisasi kemasyarakatan, untuk turut mengawasi dan mengawal proses hukum ini hingga selesai secara adil. Saya juga meminta tim hukum kami segera menyiapkan berkas dan surat pengaduan resmi kepada Bidpropam dan Bag Wassidik Polda Jawa Timur, agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, tegas, dan transparan. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kepedulian terhadap nama baik institusi Polri, serta untuk memastikan prinsip 'Melayani, Mengayomi, dan Melindungi Masyarakat' serta semangat 'Polri untuk Masyarakat dan Presisi' benar-benar terwujud di lapangan," pungkas Sutrisno.


#kasuspenipuan #penggelapanaset #104juta #mandek #polrestasidoarjo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono