"Kelak Semua Milikmu": Harapan Nenek di Tengah Ancaman Somasi Sang Cucu
![]() |
| Dok foto Sang nenek terduduk lesu |
Mojokerto, Jawa Timur
Perseteruan sengit mewarnai hubungan kekerabatan antara nenek dan cucu di Mojokerto, menyisakan catatan kelam bagaimana aset peninggalan almarhumah menjadi objek perebutan yang mempertaruhkan nilai kasih sayang keluarga.
RV, remaja berusia 16 tahun, kini menggandeng tim penasehat hukum Sukrisno Adi, S.H., M.H., dan rekanannya untuk menuntut hak atas empat aset tanah dan rumah yang ditinggalkan ibunya, yang meninggal dunia pada tahun 2024 lalu.
Di sisi lain, Rusmini (60 tahun), nenek dari RV, kini hidup dalam tekanan dan ketakutan setelah dua kali menerima surat somasi dari kantor hukum yang mewakili cucunya sendiri.
Bagi wanita lanjut usia ini, apa yang terjadi bukan sekadar sengketa hak milik, melainkan bentuk keprihatinan atas masa depan harta jerih payah anak kandungnya yang diperoleh pasca perceraian dengan D—ayah kandung RV—pada tahun 2014 silam.
Menurut penuturan Rusmini sambil menahan isak tangis, setelah berpisah dari suami, almarhumah tinggal bersamanya dan bekerja siang malam hingga kesehatan menurun dan akhirnya meninggal dunia.
Selama masa itu, seluruh aset yang dikumpulkan merupakan hasil keringat dan pengorbanan anaknya. Sebagai pelaksana amanah terakhir, Rusmini memegang pesan almarhumah untuk menjaga harta tersebut, dan berniat menyerahkannya sepenuhnya saat RV telah mencapai kedewasaan dan mampu mengelola aset dengan bijak.
"Saya tahu semua ini kelak milik cucu saya. Tapi kalau diserahkan sekarang, saya khawatir ia dimanfaatkan pihak lain. Bahkan satu aset di daerah Pulorejo sudah terjual tanpa sepengetahuan saya," ungkap Rusmini pada Jumat (15/05/2026).
Sebelum ketegangan memuncak, sempat terjalin komunikasi terkait pembagian manfaat aset. RV mengajukan skema: jika dikontrakkan, hasilnya dibagi rata untuk biaya doa almarhumah dan kebutuhan hidup nenek. Namun jika dijual, Rusmini hanya berhak atas 25 persen dari nilai penjualan.
Kesepakatan awal sempat disepakati untuk ditandatangani di kantor notaris, namun gagal di tengah jalan karena perbedaan pandangan terkait penyimpanan sertifikat hak milik. RV menginginkan seluruh dokumen diserahkan kepadanya, sementara Rusmini bersikeras agar disimpan bersama di bawah pengawasan notaris demi keamanan bersama.
Pertikaian ini menegaskan celah pemahaman yang lebar antara hak hukum dan amanah moral. Di mata hukum, RV adalah ahli waris sah. Namun dari sudut pandang keluarga, langkah menggunakan jalur hukum terhadap nenek yang selama ini menjaga amanah dianggap sebagai bentuk ambisi yang terburu-buru.
"Jangan terlalu berambisi. Kelak semua ini pasti akan jadi milikmu," ucap Rusmini berharap kesadaran tumbuh di hati cucunya.
Sementara itu, berusaha mendapatkan pandangan dari pihak penasehat hukum RV, awak media menghubungi Sukrisno Adi melalui pesan singkat. Ia hanya memberikan jawaban singkat, "Saya hanya bekerja secara normatif saja," tanpa merinci dasar hukum maupun langkah selanjutnya yang akan diambil.
Kasus ini menjadi refleksi tajam: ketika nilai materi mulai mendominasi, ikatan darah dan pesan terakhir orang yang dicintai pun rentan terlupakan di tengah ruang pengadilan.
#kelaksemuamilikmu #harapannenek #ancamansomasi #sangcucu #mojokerto

Komentar
Posting Komentar