Bongkar Kotak Panel Lalu Lintas di Perempatan Pegirian, Pelaku Diciduk Polsek Semampir

Dok foto konferensi pers di Mako Polsek Semampir

 Kota Surabaya, Jawa Timur


Kepolisian Sektor Semampir kembali menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat pendukung sistem lampu lalu lintas milik Dinas Perhubungan Kota Surabaya, sekaligus mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti hasil kejahatan tersebut.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi oleh Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., dalam konferensi pers yang digelar bersama Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kesempatan tersebut, selain membeberkan hasil penanganan kasus pembobolan rumah dan ruko yang telah diungkap sebelumnya, pihaknya juga mengumumkan keberhasilan menguak kasus pencurian fasilitas publik yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya, pada 10 Mei 2026.


Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DAF (21 tahun), warga Kota Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku diduga telah mengambil sejumlah perangkat elektronik yang merupakan komponen vital dalam sistem operasional lampu lalu lintas, meliputi satu unit CCTV Interface, satu unit perangkat Aerial to Ethernet atau sering disebut Moxa, serta satu buah pintu kotak panel berbahan aluminium.


Kompol Herry Iswanto menjelaskan, peristiwa bermula saat pelapor yang merupakan staf Bidang Sistem Informasi Tata Kota (SITS) dan Dinas Perhubungan menerima notifikasi adanya indikasi gangguan atau aktivitas yang tidak wajar pada sistem perangkat lampu lalu lintas yang terpasang di kawasan Jalan Karang Tembok, Surabaya.


"Pelapor segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mendapati kondisi pintu kotak panel peralatan sudah terbuka dengan kunci yang telah rusak atau dibongkar paksa. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui sejumlah perangkat penting yang ada di dalamnya telah hilang. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke kantor Polsek Semampir untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolsek Semampir, Rabu (03/06/2026).


Menanggapi laporan tersebut, Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Semampir segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berbekal rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, data dan informasi yang dihimpun di lapangan, serta keterangan dari sejumlah saksi mata, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan terlacak.


Kerja cepat dan terpadu yang dilakukan petugas membuahkan hasil yang memuaskan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan resmi diterima, pelaku berhasil diamankan di lokasi terpisah. Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan kembali barang-barang hasil pencurian yang dibawa kabur.


"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa satu unit CCTV Interface, satu unit perangkat Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu kotak panel aluminium. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan aset milik Dinas Perhubungan yang dicuri dari lokasi kejadian," jelas Kompol Herry Iswanto.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.


Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Polsek Semampir dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi aset pemerintah maupun fasilitas publik. Hal ini dilakukan agar fasilitas penunjang pelayanan masyarakat tersebut tetap dapat berfungsi secara optimal demi mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas warga.


"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang menyasar fasilitas umum. Kami pastikan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat akan kami lindungi, dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolsek Semampir.


#bongkar #kotakpanel #lalulintas #perempatanpegirian #polseksemampir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono