Janji Masuk TNI, Uang Rp250 Juta Dilaporkan Raib

Dok foto korban setelah lapor ke polisi

 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur


Harapan seorang warga di wilayah Macan Mati, Porong, Sidoarjo, agar anaknya dapat mengikuti proses penerimaan calon prajurit TNI berujung pada persoalan hukum. Uang sebesar Rp250 juta yang disebut diberikan untuk keperluan pengurusan masuk TNI hingga kini belum dikembalikan.


Perkara tersebut kini dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Laporan dibuat oleh Aripin, ayah calon peserta, dengan didampingi tim hukum Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. dan rekan.


Laporan tersebut tercatat dalam STTP/903/VIII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Aripin mengaku awalnya memperoleh informasi dari seorang teman istrinya, sebut saja S, yang disebut memiliki kenalan dan dapat membantu proses masuk TNI.


Menurut keterangan Aripin, pada sekitar 7 Januari 2022, dirinya dipertemukan dengan Sutrisno dan seorang purnawirawan TNI berinisial M di rumah S.


Dalam pertemuan tersebut, menurut Aripin, pihak yang ditemuinya meminta uang sebesar Rp250 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan agar anaknya dapat diterima sebagai calon prajurit TNI.


Keesokan harinya, Aripin bersama istrinya menyerahkan uang tersebut di lokasi yang sebelumnya menjadi tempat pertemuan.

Namun, setelah uang diserahkan, Aripin mengaku tidak mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan. Anak korban disebut tidak kunjung mengikuti proses penerimaan sebagaimana yang dijanjikan hingga tahapan seleksi berakhir.


Aripin kemudian menghubungi Sutrisno untuk mempertanyakan perkembangan proses tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/08/2026), Aripin mengaku mendapat jawaban yang membuatnya kembali percaya bahwa anaknya masih memiliki peluang diterima.


“Jangan khawatir, Pak. Anak Bapak pasti diterima. Saya melalui perwira bintang dua,” demikian Aripin menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan kepadanya.


Aripin kemudian diminta membawa anaknya ke kawasan Juanda untuk bertemu dengan pihak yang disebut sebagai perwira tersebut.

Anaknya pun datang ke Juanda pada pagi hari. Namun, menurut Aripin, anaknya hanya diminta menunggu hingga sore tanpa ada pertemuan ataupun kepastian sebagaimana yang dijanjikan. Akhirnya, anaknya pulang tanpa memperoleh hasil.


Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan, Aripin akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Sebelum membuat laporan, Aripin mengaku telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan.


Namun karena tidak menemukan titik temu, ia kemudian meminta pendampingan hukum dari kantor Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. dan rekan di Jalan Raya Jolotundo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.


Pada 10 Agustus 2026, Aripin bersama kuasa hukumnya dan didampingi awak media mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan pihak yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.


Kuasa hukum Aripin, Pinkan Excellolita FM, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku.


Kasus ini juga mendapat perhatian karena menyangkut dugaan praktik menawarkan akses atau bantuan untuk memasukkan seseorang menjadi anggota TNI. Jika terbukti, praktik semacam itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan prajurit yang seharusnya berlangsung sesuai ketentuan dan mekanisme resmi.


Aripin berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan keluarganya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Skandal "Ketok Palu" Muktamar: Menakar Manuver Kubu GY dan Teka-Teki Sikap Lirboyo

Residivis Pembobol Rumah & Ruko di Wilayah Semampir Surabaya Tertangkap

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono